Subscribe:

Jumat, 17 Juni 2011

Siapa Bilang Dosamu Tidak Terampuni?

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Allah Ta’ala berfirman, 'Wahai anak Adam! Seandainya kamu datang kepada-Ku dengan membawa dosa hampir sepenuh isi bumi lalu kamu menemui-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku pun akan mendatangimu dengan ampunan sebesar itu pula.'” (HR. Tirmidzi, dan dia menghasankannya).

Hadits yang agung ini menyimpan banyak pelajaran berharga, di antaranya:

1. Tauhid merupakan syarat untuk bisa meraih ampunan Allah Ta’ala. Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata mengomentari hal ini, “Ini adalah syarat yang berat untuk bisa mendapatkan janji itu yaitu curahan ampunan. Syaratnya adalah harus bersih dari kesyirikan, banyak maupun sedikit. Sementara tidak ada yang bisa selamat/ bersih darinya kecuali orang yang diselamatkan oleh Allah Ta’ala. Itulah hati yang selamat sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala (yang artinya), 'Pada hari ketika tidak lagi bermanfaat harta dan keturunan, kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.'” (Fath al-Majid bi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 53-54)

Tauhid Uluhiyah: Kewajiban Pertama Seorang Manusia

Permasalahan tauhid sangat penting dalam pandangan Islam. Kesalahan dan penyimpangan dalam masalah ini sangat berbahaya, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama memberikan perhatian serius dalam permasalahan ini. Khususnya tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah yang langsung menjadi intisari peribadatan setiap manusia.

Oleh karena itu, Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang kewajiban pertama bagi hamba Allah adalah syahadatain yang berisi tauhid uluhiyah dan mutaba’ah, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Sesungguhnya para salaf dan para imam sepakat memandang kewajiban pertama yang diperintahkan kepada hamba adalah syahadatain. Juga sepakat orang yang mengucapkan syahadatain sebelum baligh-nya tidak diperintahkan untuk memperbarui hal tersebut setelah (mencapai usia) baligh.” (Dar’u Ta’arudh al-Aqli wan-Naqli, 8/11)