Subscribe:

Selasa, 31 Januari 2012

Tanya Jawab Bagaimana Hukum Bisnis MLM

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang usaha atau bisnis yang akhir-akhir ini sedang marak di masyarakat, yaitu MLM (Multi Level Marketing). Bagaimanakah hukumnya?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

Banyak sekali pertanyaan yang datang kepada Al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhut al-Ilmiyah wal Ifta' tentang aktivitas perusahaan-perusahaan pemarasan berpiramida (Multi Level Marketing), seperti Biznas. Yang inti dari aktivitas mereka adalah mengajak seseorang untuk membeli sebuah produk agar dia juga bisa mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut, demikian seterusnya.
Setiap kali bertambah tingkatan anggota di bawahnya, maka orang yang pertama akan mendapatkan keuntungan besar yang bisa mencapai ribuan real. Dan setiap anggota yang dapat mengajak orang-orang setelah bergabung, maka ia akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar pula, selagi ia berhasil merekrut anggota-anggota baru setelah ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau Multi Level Marketing (MLM).

Maka, Lajnah Da'imah menjawab, “Sesungguhnya, transaksi jenis ini adalah haram, karena tujuannya adalah komisi, bukan produk. Terkadang komisi itu bisa mencapai puluh ribu, padahal harga produk tidaklah sampai seratus. Orang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaan ini dalam mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan menjanjikan buat mereka keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil, yaitu harga produk. Maka, produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini sekadar label dan pengantar untuk mendapatkan keuntungan besar.